BEASISWA
CENDIKIA BAZNAS (BCB)
Oleh
: Siti Rodiyah (Penerima Manfaat Beasiswa Baznas)
Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi satu-satunya yang dibentuk
pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah. Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaksanakan berbagai program bermanfaat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa antara lain Beasiswa Cendikia Baznas
Al-Azhar Kairo, beasiswa AIU, Beasiswa Cendikia Baznas (BCB), beasiswa riset
zakat, dan program 3T (PKBM) integrasi dengan ZCD. Salah satu program yang
diunggulkan dari berbagai program tersebut adalah Beasiswa Cendikia Baznas
(BCB) yang berupa pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang tergolong mustahik
atau termasuk asnaf zakat di perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun
negeri.
Hingga
saat ini jumlah perguruan tinggi yang menerima manfaat beasiswa ini sebanyak 89
kampus dengan jumlah penerima manfaat beasiswa 750 orang. Dengan jumlah yang
cukup banyak, Baznas tetap mampu memberikan kinerja terbaiknya untuk
menjalankan program tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan pencairan
beasiswa yang tepat waktu, kegiatan pembinaan kepada mahasiswa yang terarah,
dan pelaksanaan agenda wajib pesemester seperti, bersih-bersih masjid, temu
tokoh inspiring, dan lain-lain.
Program
pembinaan bagi para penerima beasiswa dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan
prestasi. Hal tersebut sesuai dengan sasaran global poin ketiga tujuan
Pembangunan Berkelanjutan atau Sunstainable
Development Goals yakni menjalin akses yang sama bagi semua individu baik
laki-laki maupun perempuan. BCB diperuntukkan mahasiswa yang sedang menempuh
pendidikan S1 di berbagai jurusan. Berikut adalah keuntungan yang didapat
penerima Beasiswa Cendikia Baznas (BCB):
1. Bantuan
SPP sampai dengan semester 8 maksimal Rp. 4.000.000/semester
2. Bantuan
uang saku sebesar Rp. 400.000/bulan
3. Program
pembinaan
Untuk
kemudahan mendapatkan informasi, bisa ikuti laman ini :
Instagram
: @lembagabeasiswabaznas
Twitter : @beasiswabaznas
Facebook : Lembaga Beasiswa Baznas
Telp/WA
: 081382867500 (Soleh)
Berikut
adalah profil penerima manfaat Beasiswa Cendikia Baznas (BCB) Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa.
No
|
Nama
|
Tahun
Terima Beasiswa
|
Jurusan
|
Fakultas
|
1.
|
Siti
Rodiyah
|
2018
|
Pendidikan
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
|
2.
|
Yeni
Agustin Afandi
|
2018
|
Ekonomi
Syariah
|
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
|
3.
|
Dahyana
Oktaviani
|
2018
|
Pertanian
|
Fakultas
Pertanian
|
4.
|
Graceta Pangesti
|
2018
|
Manajemen
|
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
|
5.
|
Muhamad
Kahfi Zaeni M
|
2018
|
Pendidikan
Luar Sekolah
|
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
|
6.
|
Septi
Putri A
|
2018
|
Ilmu
Hukum
|
Fakultas
Hukum
|
ZAKAT DAN FUNGSINYA
Oleh
: Siti Rodiyah (Penerima Manfaat Beasiswa Baznas)
Zakat merupakan salah satu rukun islam.
Berzakat wajib dilakukan oleh seluruh umat islam untuk mencapai ketaatannya.
Hingga kini banyak lembaga-lembaga yang sudah melirik kemanfaat zakat dan
menjadikan zakat sebagai alternatif pembiayaan. Dalam islam pun diajarkan bahwa
zakat mampu memperpendek jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam dunia
modern, hal tersebut sering dikenal dengan sebutan gini ratio. Rasio ini juga dapat menjadi tolak ukur kemajuan
ekonomi suatu negara.
Zakat merupakan salah satu ketetapan
Allah dalam penggunaan harta. Allah menjadikan harta benda sebagai sarana
kehidupan umat manusia seluruhnya karena itu harus diarahkan guna kepentingan
bersama. Zakat memiliki 4 fungsi besar, antara lain fungsi keagamaan, fungsi
keuangan, fungsi sosial, dan fungsi politik.
a. Fungsi Keagamaan, yakni
zakat berfungsi sebagai tolak ukur ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Dalam
Al-Quran, Allah SWT memperingatkan bahwa kecelakaan yang besar bagi orang-orang
yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan
mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat (Q.S Fushshilats:6-7). Zakat adalah
alat pembersih harta dan menyucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat. Harta yang diperoleh dan dimiliki seseorang
tidak selamanya bersih dari noda-noda maksiat. Maka untuk menghilangkan kotoran
tersebut dibutuhkan alat pembersih yaitu zakat. Begitu juga orang yang memiliki
harta lebih mudah terserang penyakit kikir, bakhil, ddan tamak.
Penyakit-penyait tersebut dapat diobati dengan berzakat.
Mengutip
narasi Syek dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Hukum Zakat (2007) :
“Jika seandainya kaum
muslimin melaksanakan kewajiban zakat sebagai rukun agama tentu di kalangan
mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara padahal
Allah telah memberi mereka rizki yang melimpah tapi kebanyakan dari mereka
melalaikan kewajiban berzakat. Mereka mengkhianati agama dan umatnya. Akibatnya
buruk dalam kehidupan ekonomi dan politik. Ini terjadi di berbagai
bangsa-bangsa di dunia”.
b.
Fungsi
Keuangan dan Ekonomi, yakni zakat dapat digunakan sebagai
sarana untuk mengatasi masalah ekonomi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, jika umat islam
melaksakana kewajiban wajib zakat ini dengan benar dan sesuai maka kehidupan
masyarakat akan dipenuhi dengan rasa kasih sayang, kedamaian, dan persatuan
yang bisa terwujud dalam kenyatan. Namun tetap digarisbawahi bahwa pengelolaan
terhadap dana zakat harus tepat dan sesuai sasaran, agar tujuan ekonomi yang
ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik.
c. Fungsi Sosial,
yakni zakat dapat menyelamatkan masyarakat
baik dalam hal penanggulangan bencana, pemberian santunan kemanusiaan, dan
masih banyak lagi.
d. Fungsi Politik, yakni
zakat yang dikelola oleh negara memiliki kemampuan dan kewajiban untuk
memperhatikan keadilan kebutuhan masyarakatnya. Zakat adalah sebuah sistem unik yang sudah
diakui. Bahkan lembaga internasional seperti UNDP dan UNRA mulai menjadikan
zakat sebagai alternatif pembiayaan.
.
No comments:
Post a Comment